Apa Itu Truck Losing dalam Kepabeanan?
KAMUS KEPABEANAN

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengemban banyak peran, salah satunya sebagai trade facilitator. Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan.

Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Terdapat beragam jenis fasilitas prosedural, salah satunya truck losing. Fasilitas tersebut dinilai dapat menekan dwelling time dan membuat biaya logistik lebih efisien. Lantas, apa itu truck losing?

Definisi
MERUJUK Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK. 04/2015, truck losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan.

Truck losing juga bisa berarti fasilitas pengeluaran barang tanpa melewati gudang dan langsung dimuat di atas truk untuk kemudian dikeluarkan dari kawasan pabean (Anwar: 2014). Menurut Anwar fasilitas ini biasanya diberlakukan atas barang in bulk atau seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua.

Sementara itu, Suyono (2010) mendefinisikan truck losing sebagai proses kegiatan bongkar yang dilakukan hanya melewati stevedoring atau barang dibongkar kemudian diangkut dengan truk lalu barang langsung dibawa keluar pelabuhan melalui pintu keluar tanpa melewati tahan cargodoring dan receiving.

Stevedoring adalah kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.

Sementara itu, cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Selanjutnya, receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.21/2007, truck losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat

Senada, Anwar menyebut truck losing juga dapat dilakukan atas barang tertentu seperti bahan peledak, atau barang-barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 30 Juni 2022