Kelas Pajak
- Home
- Kelas Pajak
- By Caroline
- Oct 06, 2016
- Kelas Pajak
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22
PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Mengingat sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya yang telah dibahas sebelumnya pada bagian 1-4. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
Jawaban:
No | Diketahui | Nilai (Rp) |
1 | Nilai kontrak termasuk PPN | Rp11.000.000 |
2 | DPP (100/110) x Rp11.000.000 | Rp10.000.000 |
3 | PPN dipungut (10% dari DPP) | Rp1.000.000 |
4 | PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) | Rp150.000 |
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.
Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
- Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
- Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang
Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawaban:
No | Diketahui | Perhitungan | Nilai (US$) |
a. | Harga faktur (cost) | US$100.000 | |
b | Biaya asuransi (insurance) | (5% x US$100.000) | US$5.000 |
c | Biaya angkut (freight) | (10% x US$100.000) | US$10.000 |
CIF (cost, insurance & freight) | (a+b+c) | US$115.000 | |
d. | CIF (dalam rupiah) | (US$115.000 x Rp10.000) | Rp1.150.000.000 |
e. | Bea masuk | (20% x Rp1.150.000.000) | Rp230.000.000 |
f | Bea masuk tambahan | (10% x Rp1.150.000.000) | Rp115.000.000 |
Nilai Impor | (d+e+f) | Rp1.495.000.000 |
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Kasus dan Pertanyaan:
- Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Jawaban:
No | PPh Pasal 22 yang Dipungut | Nilai (Rp) |
1 | DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 | Rp750.000.000 |
0,25% x Rp750.000.000 | Rp1.875.000 | |
2 | DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 | Rp500.000.000 |
0,25% x Rp500.000.000 | Rp500.000 | |
3 | DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 | Rp1.000.000.000 |
0,25% x Rp1.000.000.000 | Rp3.000.000 |
• Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?
Jawaban:
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 22, silakan masuk ke sini.