Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

JAKARTA, Meluasnya dampak dari pandemi virus Corona membuat pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang dapat mengajukan insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di sisi lain, sepanjang dua minggu terakhir pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), teknis penetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kenaikan pajak (PKP), serta relaksasi prosedur penyampaan surat keterangan asal (SKA).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini sekaligus mencabut PMK No. 23/PMK.03/2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada 30 April 2020.

  • Pemberian Relaksasi untuk Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal

PMK No.45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diundangkan pada 30 April 2020.

  • Penyesuaian atas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan yang ditetapkan dan berlaku mulai 30 April 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

  • Petunjuk Pelaksanaan atas Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Beleid yang diberlakukan sejak 13 Maret 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 beserta perubahannya.