JAKARTA, Pemerintah Indonesia kembali menggiatkan pengawasan terkait aliran barang ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan itu dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai guna menyikapi tantangan bagi Indonesia sebagai negara maritim.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Adapun kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan negara dan/atau masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan keuangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Melalui beleid yang sama, pemerintah juga mengatur tentang tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbaharui format pelaporan data dan informasi PBB-P3 dan sektor lain selain Pedesaan dan Perkotaan (P2).
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Pemerintah meningkatkan peran bea cukai dalam fungsi pengawasan kemaaritiman. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2019. Beleid ini berfokus pada peran Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.
Berdasarkan beleid ini, pengawasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli laut. Adapun patroli laut dilaksanakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2014, pemerintah menyeragamkan format formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. Adapun SPOP merupakan surat yang digunakan oleeh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
Melalui beleid ini pemerintah membuat SPOP PBB-P3 seragam antarsektor PBB. Penyeragaman ini dilakukan untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.
Pemerintah memperluas pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 ini. Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, saatini pembebasan bea masuk juga akan diberikan atas tiga hal.
Pertama, untuk impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. Kedua, untuk pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Ketiga, untuk penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk PBB-P3. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019.
Melalui beleid ini pemerintah menambah klasifikasi objek PBB-P3 yang sebelumnya hanya 4 sektor menjadi 6 sektor. Melalui beleid yang sama pemerintah juga menjabarkan ketentuan terkait dengan tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) secara terperinci untuk setiap sektor. (kaw)