JAKARTA, Pemerintah telah menerbitkan aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Ada pula aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang kena pajak (BKP) strategis dan rumah susun.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang PPh atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan hulu migas dan peta kapasitas fiskal daerah. Ada pula ketentuan baru terkait dengan pemberian nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah dan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.6, September 2021 bertajuk Reduction of Bond Interest Rate for Resident Taxpayers and Permanent Establishments. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Ketentuan mengenai penurunan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak dalam negeri dan BUT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021. Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021.
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid mengenai tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor BKP tertentu bersifat strategis dan penyerahan rumah susun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021.
Melalui Siaran Pers No.SP- 29/2021, DJP kembali menekankan ketentuan impor dan/atau penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48/2020.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2021 yang memerinci ketentuan PPh atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Agustus 2021.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-2/SP/2021, prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak selama masa Pandemi Covid-19 kembali diubah.
Pemerintah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2021- 30 September 2021. Perincian tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10/2021.
Melalui Surat Edaran No. SE-41/PJ/2021, dirjen pajak memberikan pedoman pemberian nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah. Surat edaran tersebut juga menguraikan petunjuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Dirjen pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2021 yang menjabarkan ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.
Dirjen pajak menerbitkan ketentuan mengenai pengujian faktur pajak atas PPN yang dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ/2021.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.07/2021, Kementerian Keuangan menjabarkan peta kapasitas fiskal daerah (KFD) 2021. Beleid tersebut menguraikan peta KFD baik untuk daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota.