Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?
KAMUS PAJAK

SERINGKALI kita temukan transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang masih dalam satu afiliasi atau grup perusahaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Atas transaksi tersebut acap dianggap sebagai transaksi yang tidak wajar, karena biasanya transaksi tersebut menggunakan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non-afiliasi.

Walau demikian, tidak menutup kemungkinan transaksi antara perusahaan afiliasi yang memiliki hubungan istimewa tetap termasuk transaksi yang wajar.

Kendati demikian, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan istimewa tersebut mendapat perhatian yang sangat serius dari pihak otoritas pajak.

Pasalnya, transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar cenderung akan berujung pada penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting untuk diketahui lebih dulu apa itu hubungan istimewa.

Definisi hubungan istimewa diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain sebagai berikut.

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PASAL 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  • wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah​

PASAL 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM). Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • dua atau lebih pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama; atau
  • pengusaha yang satu menyertakan modal 25%  atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.*