MELALUI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
Adapun persetujuan IA-CEPA tersebut telah diinisiasi sejak April 2005. Kendati sempat terhenti selama 3 tahun, pada 31 Agustus 2018 kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substantial setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2019 IA-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia. Akhirnya, IA-CEPA resmi berlaku sejak 5 Juli 2020 setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi.
Berlakunya IA-CEPA membuat produk asal Indonesia yang masuk ke Australia dapat menikmati tarif bea masuk sebesar 0%. Fasilitas tarif tersebut hanya sebagian dari keuntungan yang dapat diperoleh dari IA-CEPA. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan CEPA dan IA-CEPA?
Definisi
MELANSIR dari publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Ditjen. Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.
CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 109/2019, Indonesia telah menjalin CEPA dengan Asean dan Jepang dalam Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Indonesia juga menjalin CEPA bersama Chili dalam Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).
Ratifikasi UU No.1/2020 membuat daftar CEPA yang dimiliki Indonesia bertambah dengan terjalinnya IA-CEPA. Adapun secara definitif IA-CEPA berarti sebuah kemitraan komprehensif di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi.
Secara lebih luas, IA-CEPA didefinisikan sebagai persetujuan kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kemitraan tersebut dijalin dengan prinsip saling menguntungkan dan diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Sebelumnya Indonesia dan Australia telah memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). AANZFTA tersebut melibatkan 12 negara dan berlaku sejak 2012.
Namun, karena melibatkan banyak negara, AANZFTA belum sepenuhnya menampung kepentingan khusus Indonesia. Kepentingan tersebut seperti perdagangan produk otomotif, tekstil dan furnitur yang belum dikomitmenkan oleh Australia dalam AANZFTA.
Selain itu, AANZFTA juga belum mengakomodasi kerja sama di bidang sumber daya manusia (SDM) dan aturan yang mendukung transformasi ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia menjalin CEPA dengan Australia.
Adanya CEPA diharapkan dapat membantu Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi, meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, dan mengembangkan sumber daya manusia.
Beda CEPA dengan FTA
KENDATI CEPA dan FTA merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pakta ekonomi antarnegara terdapat perbedaan antara keduanya. Secara sederhana, dapat dikatakan CEPA memiliki cakupan yang lebih luas daripada FTA. (Simak pula Kamus ‘Apa Itu FTA’)
Pasalnya, CEPA tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan barang, jasa dan investasi saja. Lebih luas dari itu, CEPA juga mencakup area kerja sama yang jauh lebih luas seperti bantuan ekonomi, kerja sama teknologi, energi terbarukan, dan hal-hal spesifik lainnya.