SISTEM perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Ini berarti masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dalam sistem self assessment, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, ini berarti pengisian SPT juga memiliki dampak secara hukum. Agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, penting dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Penyataan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Lantas apa yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas? Dalam memori penjelasan UU KUP, yang dimaksud dengan SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas adalah sebagai berikut:
Benar adalah bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?
Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan.
Jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.
Contohnya, jika WP melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, WP harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya. Dan jika aset tersebut diperoleh secara kredit, WP sebaiknya mencantumkan klausul ‘kredit’ pada kolom keterangan yang tersedia pada daftar harta. Kemudian bersamaan dengan hal ini, WP perlu menginformasikan saldo utang.