JAKARTA, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah dan menambah sejumlah regulasi perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU Cukai.
Demi membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP, Perpajakan ID menyajikan tabel komparasi antara UU HPP dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.
“Persandingan Dokumen merupakan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya,” demikian keterangan pada laman Perpajakan ID, Kamis (12/05/2022).
Saat ini, terdapat empat Persandingan Dokumen terkait dengan UU HPP yang dapat Anda baca di Perpajakan ID. Klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.
Selain menyajikan persandingan lengkap yang mudah dimengerti, dokumen tersebut juga memberi tanda pada teks sehingga Anda langsung dapat membedakan antara peraturan yang mengalami perubahan atau penambahan.
Perubahan ditandai dengan teks berwarna oranye, sedangkan penambahan ditandai dengan teks berwarna biru. Berikut contoh teks Persandingan UU KUP Berdasarkan UU HPP yang memiliki tanda penambahan.
Kemudian, Anda juga dapat mencari istilah atau kata tertentu dalam dokumen melalui fitur Search Box. Misal, Anda ingin menemukan kata ‘natura’ dalam dokumen Persandingan UU PPh. Semua kata ‘natura’ yang ada dalam dokumen tersebut akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain Persandingan Dokumen, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.
Segera ketahui segala perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam UU HPP hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan ID. Jangan ragu, akses sekarang di sini.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 12 Mei 2022