Ditagih Pajak Rumah? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

JAKARTA, Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK itu menaikkan batas (treshold) harga hunian mewah seperti rumah, apartemen, town house dan sejenisnya yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20% menjadi Rp30 miliar. Dengan kata lain, kini hunian mewah di bawah Rp30 miliar terbebas dari PPnBM.

Dalam aturan sebelumnya, hunian yang terkena PPnBM 20% dibagi menjadi dua tresholdPertama, rumah dan town housenonstrata title seharga Rp20 miliar atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house strata title dan sejenisnya seharga Rp10 miliar atau lebih.

PMK tersebut merealisasikan rencana Kementerian Keuangan tahun lalu. Dalam rencana itu, treshold PPnBM akan naik menjadi Rp30 miliar. Sementara, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 rumah mewah akan turun dari 5% menjadi 1%. Namun, yang terakhir ini belum terealisasi.

Dengan PMK No.86 itu pula, sektor properti khususnya segmen hunian kelas atas mendapat angin. Memang, tidak banyak hunian baru yang dijual seharga Rp30 miliar atau lebih. Di segmen itu, yang lebih banyak dijual adalah segmen properti bekas, yang bebas dari PPnBM.

Penjualan hunian mewah bekas bebas PPnBM karena jenis pajak tersebut hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan pengembang ke konsumen pertama. Karena itu, PPnBM tidak mengenal restitusi seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

PPnBM lazimnya dikenakan pada barang konsumsi yang permintaannya elastis atau lebih dari 1. Dengan kata lain, barangnya bukan kebutuhan pokok, dan hanya dikonsumsi warga berpenghasilan tinggi. Namun, tetap saja di Indonesia ini ada barang produksi yang dikenakan PPnBM.

PPnBM dikenakan pada barang mewah tertentu agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan pola konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Meski bebas PPnBM, atas rumah mewah itu pembeli  terkena PPh 22 barang mewah 5% yang tarifnya belum turun, yaitu apabila rumah dan tanahnya seharga ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥400 m2, atau apartemen dan sejenisnya ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥150 m2.

Selain itu, pembeli kena PPN 10%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, dan pajak bumi dan bangunan 0,5% dari nilai jual kena pajak (40% rumah ≥Rp1 miliar dan 20% ≤Rp1 miliar) kali nilai jual objek pajak.

Pajak-pajak tersebut harus dibayar pembeli selain biaya-biaya seperti cek sertifikat, pembuatan akta jual beli 1% dari transaksi, balik nama sertifikat 2% dari transaksi, asuransi, juga penerimaan negara bukan pajak 1/1000 dari nilai jual objek pajak.

Sementara untuk penjualnya, akan terkena PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan 2,5% dari yang sebelumnya 5%, serta biaya notaris. Lalu seperti apa selengkapnya aturan perpajakan jual beli rumah? Apakah akan ada perubahan dalam waktu dekat? Kita tunggu.

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

 Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

  • Perdirjen Nomor PER-8/Pj/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang.
  • Perdirjen Nomor Per-24/Pj/2015 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor PER-19/Pj/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak:

  • SE Nomor SE-47/Pj/2015 tentang Penyampaian PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • SE Nomor SE-45/Pj/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah.