JAKARTA, Kasus corona virus disease (Covid-19) di Indonesia masih terus mengalami kenaikan penambahan. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini pun kian meluas dan telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Oleh karenanya, pemerintah terus hadir dan berupaya untuk melindungi masyarakat serta sektor usaha dengan berbagai kebijakan, salah satunya melalui insentif perpajakan. Kali ini pemerintah kembali meneken beleid baru yang memberikan 5 insentif pajak penghasilan (PPh).
Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru dan menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Pratama sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.13, Juni 2020 bertajuk “Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.
Pemerintah kembali memberikan fasilitas di bidang pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 yang diundangkan dan berlaku pada 10 Juni 2020.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan 5 fasilitas PPh. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung sumbangan masyarakat, mendorong ketersediaan SDM dan alat kesehatan, serta menjaga stabilitas pasar saham.
Dirjen Pajak menerbitkan panduan teknis yang menjabarkan ketentuan terkait penyesuaian cara pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan.
Penyesuaian teknis pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk adaptasi pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan DJP. Panduan teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020
Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020.