Ini Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri
KAMUS PAJAK

SEBELUM ditetapkan sebagai wajib pajak, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak. Terkait subjek pajak ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Dalam UU PPh, subjek pajak dibedakan menjadi 2, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Pada pembahasan kali, penjelasan akan difokuskan mengenai apa itu subjek pajak dalam negeri dan bagaimana menentukan subjek pajak dalam negeri.

Penentuan subjek pajak dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang: a) bertempat tinggal di Indonesia, b) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau c) dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak dalam negeri berubah statusnya menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sementara itu, dalam Pasal 7 PER-43/PJ/2011 dijelaskan bahwa oang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang:

  1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan dan dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya sebagai tempat untuk:
    1. berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam di Indonesia dalam hal orang pribadi tersebut mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.
    2. melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life).Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya di Indonesia dalam hal orang pribadi tersebut mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.
    3. tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan di Indonesia dalam hal yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
  2. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Dalam Pasal 8 PER-43/PJ/2011 orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  1. green card,
  2. identity card,
  3. student card,
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Kemudian, dalam Pasal 10 PER-43/PJ/2011 dijelaskan bahwa orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 hari.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban perpajakannya menjadi penting dan ditentukan sebagai berikut:

  • Orang Pribadi

Mulai: pada saat dilahirkan dan pada saat berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau punya niat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia.

Berakhir: pada saat meninggal dunia dan saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Badan

Mulai: pada saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Berakhir: pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

  • Warisan

Mulai: pada saat meninggalnya Pewaris dengan meninggalkan warisan (saat timbulnya warisan).

Berakhir: pada saat warisan sudah dibagikan kepada Ahli Waris.