SEBELUM ditetapkan sebagai wajib pajak, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak. Terkait subjek pajak ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).
Dalam UU PPh, subjek pajak dibedakan menjadi 2, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Pada pembahasan kali, penjelasan akan difokuskan mengenai apa itu subjek pajak dalam negeri dan bagaimana menentukan subjek pajak dalam negeri.
Penentuan subjek pajak dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah:
Subjek pajak dalam negeri berubah statusnya menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara itu, dalam Pasal 7 PER-43/PJ/2011 dijelaskan bahwa oang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang:
Dalam Pasal 8 PER-43/PJ/2011 orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
Kemudian, dalam Pasal 10 PER-43/PJ/2011 dijelaskan bahwa orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 hari.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban perpajakannya menjadi penting dan ditentukan sebagai berikut:
Mulai: pada saat dilahirkan dan pada saat berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau punya niat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia.
Berakhir: pada saat meninggal dunia dan saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Mulai: pada saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhir: pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Mulai: pada saat meninggalnya Pewaris dengan meninggalkan warisan (saat timbulnya warisan).
Berakhir: pada saat warisan sudah dibagikan kepada Ahli Waris.