Insentif Produksi Buku & Tarif Cukai Rokok, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif tersebut berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk pada peralatan dan bahan baku cetak buku, serta pembebasan atau pengurangan pajak.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Otoritas fiskal juga mengeluarkan regulasi guna mengantisipasi defisit anggaran yang melebar dari target. Dalam regulasi tersebut pemerintah juga menjabarkan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan guna menutup defisit

Tidak hanya itu, kemenkeu juga memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.08 Oktober 2019 bertajuk ‘Increase of Tobacco Product Excise Rate & Restipulation of Sales Taxes on Luxury Goods for Motor Vehicles’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pembebasan Bea Masuk untuk Produksi Buku

Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan

Lebih lanjut, insentif fiskal yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak serta pembebasan atau pengurangan pajak untuk industri di bidang tersebut.

  • Pembiyaan atas Potensi Defisit Anggaran

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No144/PMK.05/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN 2019. Beleid yang berlaku sejak 17 Oktober ini dirancang guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target.

Adapun beleid ini menjabarkan terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan jika deficit melampaui target. Sumber pendanaan tersebut terdiri atas saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN).

  • Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kementerian Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Ketentuan kenaikan tarif CHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019. Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II.

  • Pengaturan Kembali Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Kendaraan Bermotor

Pemerintah mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Ketentuan terkait dengan tarif baru itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beleid ini menjadikan tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor mewah menjadi semakin beragam. Hal ini lantaran tarif PPnBM kendaraan bermotor kini diklasifikasikan dalam 4 bab dengan berdasarkan pada jenis kendaaran.