JAKARTA, Seiring dengan berlakunya PMK 69/2022 sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengatur pajak penghasilan pada perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk layanan pinjam meminjam atau pinjaman online (pinjol).
Perlakuan pajak penghasilan (PPh) berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dibahas pada Pasal 2 hingga Pasal 5 PMK No. 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam proses bisnis layanan pinjam meminjam, pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam.
Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh ini maka pemberi pinjaman dikenakan pemotongan:
Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam sehingga penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan.
Perlu diperhatikan juga, bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.
Selain itu, bunga pinjaman yang dibayar penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.
Penasaran apa lagi ketentuan pajak penghasilan atas pinjol yang diatur PMK 69/2022 tersebut? Kunjungi konten panduan pajak atas Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam hanya di platform Perpajakan ID.
Panduan Pajak Perpajakan ID merupakan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel di platform Perpajakan ID yang memudahkan pemahaman wajib pajak akan pajak profesi, pajak transaksi, dan rekap aturan atas topik tertentu.
Bukan hanya sekadar artikel panduan, setiap konten panduan pajak dilengkapi dengan dasar hukum yang langsung terhubung dengan dokumen peraturannya serta latar belakang yang dapat membantu para pengguna untuk memahami maksud dan tujuan dari aspek pemajakannya.
Selain panduan pajak, Perpajakan ID juga menghadirkan konten Peraturan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, publikasi Newsletter dan Ebooks, serta Glosarium. Navigasi yang mudah juga membuat Perpajakan ID dapat digunakan oleh siapa pun.
Tunggu apalagi? Segera kunjungi platform Perpajakan ID dan ketahui manfaat apa saja yang bisa Anda dapatkan dari platform ini. Akses Perpajakan ID di sini.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 12 Juli 2022