Makan di Restoran, Kena Pajak Restoran atau PPN?
KAMUS PAJAK

SEUSAI menyantap makanan di restoran, pernahkah Anda memperhatikan struk dari tempat makan Anda? Pajak apakah yang tercantum dalam struk tersebut, pajak restoran atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Tidak sedikit orang yang belum paham perbedaan antara pajak restoran dengan PPN. Bagi yang familiar, tentu mudah membedakannya. Lantas, manakah yang tepat? Kena pajak restoran atau PPN?

Pajak Restoran
Merujuk pada UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Sementara restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

Restoran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Lebih lanjut, pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.

Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi di setiap daerah. Pajak restoran juga merupakan pajak yang dipungut oleh restoran kepada pelanggannya.

Pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Pajak ini merupakan pungutan terpisah dan berbeda dengan biaya pelayanan (service charge).

Pajak Pertambahan Nilai 
PPN adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada dasarnya, semua barang dapat dikenakan PPN, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Tidak seperti pajak restoran, PPN merupakan bagian dari pajak pusat atau jatah pemerintah pusat.

Menurut Pasal 4A UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun diluar dikecualikan dari PPN.

Pengecualian ini, termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Hal ini berarti makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN karena bukan objek pajak PPN.

Dengan demikian, dapat disimpulkan pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dikenai pajak restoran bukan PPN.