Makna Terminologi 'Shall be Taxable Only' dan 'May be Taxed' dalam P3B
KAMUS PAJAK

PENERAPAN perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty bertujuan untuk mengeliminasi pajak berganda secara yuridis. Selain itu, terdapat hubungan antara P3B dan ketentuan pajak domestik dari negara yang mengadakan P3B.

Ketentuan pajak domestik mengatur aspek internasional dari pajak penghasilan, sedangkan P3B membagi dan membatasi hak pemajakan dari aspek internasional ketentuan pajak domestik negara-negara mitra P3B tersebut.

Ketika masing-masing ketentuan pajak domestik suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama maka berdasarkan perjanjian yang disepakati, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas penghasilan itu dapat dihilangkan atau dibatasi oleh P3B.

Dengan kata lain, negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B. Oleh sebab itu, pada prinsipnya P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B.

Adapun, dalam model P3B yang dikembangkan oleh OECD, untuk membagi hak pemajakan antara negara yang mengadakan perjanjian, terdapat 2 (dua) terminologi yang digunakan, yaitu ‘shall be taxable only’ dan ‘maybe taxed’.

Apa makna dari kedua terminologi tersebut?

Terminologi shall be taxable only digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (negara domisili).

Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara, negara lainnya tidak boleh mengenakan pajak. Isu pajak berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada satu negara saja dan negara lainnya dilarang untuk mengenakan pajak.

Adapun terminologi may be taxed digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan diberikan kepada negara domisili dan negara sumber. Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak.

Oleh karena itu, di samping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Apabila masing-masing negara mengenakan pajak, akan terdapat isu pajak berganda.

Untuk menghindari adanya pajak berganda, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method). Hal ini bergantung pada ketentuan domestik dari negara domisili.

Tabel di bawah memaparkan jenis-jenis penghasilan berdasarkan OECD Model yang hak pemajakannya hanya diberikan kepada negara domisili.

Sumber: Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta: DDTC, 2017), 49.

Adapun tabel berikut mengungkapkan jenis-jenis penghasilan berdasarkan OECD Model yang hak pemajakannya juga diberikan kepada negara sumber. Dengan kata lain, hak pemajakannya dibagi antara negara domisili dan negara sumber.

Sumber: Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta: DDTC, 2017), 50-51.