Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi
KAMUS PAJAK

SUATU perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kelayakan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan dan peleburan. Due diligence terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Legal Due Diligence
  2. Financial Due Diligence
  3. Tax Due Diligence

Pembahasan kali akan fokus terhadap penjelasan apa itu Tax Due Diligence? Bagaimana proses Tax Due Diligence dilakukan dan apa manfaat bagi perusahaan?

Tax Due Diligence merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.

Matthew (2009) mendefinisikan Tax Due Diligence adalah proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

Sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, perusahaan harus mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan. Selain itu, Tax Due Diligence juga dapat digunakan sebagai upaya preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan sangat bergantung dengan adanya ketersediaan data dan informasi, seperti infromasi mengenai pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan infromasi mengenai seleuruh jenis pajak perusahaan.

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan di perusahaan, untuk mengetahui garis besar maksud dan tujuan rencana perusahaan. Kemudian, menyiapkan prosedur yang akan dijalankan.

Dalam tahap penyusunan rencana, penting untuk memahami bisnis klien dengan melakukan review atas semua dokumen terkait yang dimiliki perusahaan. Pada tahap akhir, akan dikeluarkan laporan atas Tax Due Diligence.

Laporan tersebut yang nantinya akan digunakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan untuk membuat analisis dan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan.

Tax Due Diligence harus dilakukan perusahaan, agar dapat memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang yang akan ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.

Berbicara mengenai Tax Due Diligence, DDTC Academy akan menggerlar practical course (kursus) dengan tema “Tax Diagnostic Review and Due Diligence” pada hari Rabu, 10 Mei 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai Tax Due Diligence khususnya dalam menangani area spesifik.