Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

JAKARTA, DDTC menerbitkan fitur panduan Pajak Transaksi pada salah satu platform digitalnya, Perpajakan ID pada hari ini, Selasa (7/6/2022).

Demi mendukung konsultan maupun karyawan swasta yang berkecimpung di dunia perpajakan, fitur panduan Pajak Transaksi hadir untuk memudahkan pemahaman implikasi pajak atas suatu transaksi secara lengkap dan komprehensif.

Mengutip keterangan pada laman Perpajakan ID, Pajak Transaksi merupakan kanal yang menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Saat ini, terdapat dua seri panduan Pajak Transaksi di Perpajakan ID. Pertama, seri bertopik Pajak Transaksi atas Jasa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Kedua, seri tentang Pajak Transaksi atas Penyediaan Jasa Pembayaran.

Disusun secara sederhana dan sistematis, kedua panduan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Anda bisa mengetahui dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakukan pajak penghasilan (PPh) atau PPN, hingga contoh kasus untuk pajak transaksi tersebut.

Pada bagian dasar hukum, Anda dapat memilih sumber hukum yang tertera dan akan dihubungkan otomatis dengan dokumen peraturan pajak di Perpajakan ID, baik itu sumber hukum undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen pajak, maupun lainnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi melakukan rekapitulasi ulang semua peraturan perpajakan atas suatu jenis transaksi. Dengan Perpajakan ID, referensi #PajakJadiMudah. Akses panduan Pajak Transaksi sekarang!

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 7 Juni 2022