Memahami Konsep Tie Breaker Rule
KAMUS PAJAK

RUMUSAN perjanjian penghindaran pajak (P3B) OECD Model maupun UN Model tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan istilah resident. Penentuan status resident tersebut pada dasarnya diberikan kepada ketentuan domestik dari kedua negara yang mengadakan P3B.

Oleh karena definisi subjek pajak dalam negeri diserahkan kepada ketentuan domestik masing-masing negara, tentu dapat menyebabkan terjadinya situasi di mana subjek pajak menjadi resident di kedua negara yang mengadakan P3B. Atau, mungkin tidak menjadi subjek pajak resident di negara manapun.

Dalam hal subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara (dual resident) maka dapat dipecahkan melalui ‘tie breaker rule’ sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) OECD Model dan UN Model.

Lantas, apa itu tie breaker rule?

Secara konsep, tie breaker rule merupakan panduan untuk memecahkan permasalahan dual resident. Penerapan tie breaker rule ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pajak berganda, sehingga subjek pajak hanya boleh menjadi subjek pajak di satu negara saja.

Dengan menentukan subjek pajak hanya akan menjadi subjek pajak dalam negeri dari satu negara, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan menghilangkan kemungkinan terjadinya pajak berganda. Untuk memahami konsep tie breaker rule, berikut ilustrasinya sesuai dengan OECD Model dan UN Model.

Terkait dengan orang pribadi, tie breaker rule yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa apabila subjek pajak orang pribadi, misal Mr. A, menjadi subjek dalam negeri di Negara S maupun di Negara D maka status subjek pajak dalam negeri Mr. A tersebut ditentukan sebagai berikut ini:

  1. Mr. A hanya akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana Mr. A tersebut mempunyai tempat tinggal tetap (permanent home);
  2. Apabila Mr. A mempunyai tempat tinggal tetap di Negara S dan Negara D, maka Mr. A akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana Mr. A mempunyai vital interest yang paling dekat. Yang dimaksud dengan vital interest yaitu hubungan kedekatan Mr. A secara pribadi dan ekonomi (personal and economic relations) terhadap Negara S maupun Negara D;
  3. Apabila vital interest Mr. A tidak dapat ditentukan atau Mr. A tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu negara, maka status subjek pajak dalam negeri Mr. A melalui pendekatan di negara mana Mr. A biasa berada (habitual abode);
  4. Apabila Mr. A mempunyai tempat yang biasa ditinggali di Negara S dan Negara D atau tidak mempunyai tempat yang biasa ditinggali di dua negara tersebut, maka status subjek pajak dalam negeri Mr. A ditentukan berdasarkan kewarganegaraannya(national);
  5. Apabila Mr. A mempunyai kewarganegaraan di Negara S dan Negara D atau tidak mempunyai kewarganegaraan di dua negara tersebut maka status subjek pajak dalam negeri Mr. A ditentukan berdasarkan konsultasi antara pihak otoritas (competent authority) masing-masing negara melalui prosedur yang diatur melalui mutual agreement procedure (MAP).

Adapun untuk menentukan pemecahan subjek pajak badan yang menjadi resident  di dua negara, caranya diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut penjelasan dan ilustrasinya:

  1. Misalkan, perusahaan ABC didirikan berdasarkan hukum perseroan (incorporated) di Negara X. Kemudian, berdasarkan ketentuan pajak Negara X, apabila subjek pajak badan didirikan berdasarkan hukum perseroan di Negara X, subjek pajak badan tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri Negara X;
  2. Sementara itu, tempat kedudukan manajemen (place of effective management) perusahaan ABC berada di Negara Y. Berdasarkan ketentuan pajak Negara Y, subjek pajak badan akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri Negara Y jika tempat kedudukan manajemennya berada di Negara Y;
  3. Apabila antara Negara X dan Negara Y membuat P3B berdasarkan OECD Model, perusahaan ABC hanya akan menjadi subjek pajak dalam negeri Negara Y.

Berbeda dengan rumusan Pasal 4 ayat (3) OECD Model dan UN Model, Pasal 4 ayat (3) P3B Indonesia dan Singapura mengatur pemecahan subjek pajak badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan Singapura melalui MAP.

Dalam P3B Indonesia dan Singapura, apabila terdapat subjek pajak badan yang  menjadi subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan di Singapura, pemecahannya melalui MAP, yaitu konsultasi antara pihak-pihak yang berkompeten di masing-masing negara untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jadi, pemecahannya bukan melalui tempat kedudukan manajemen (place of effective management) dari subjek pajak badan tersebut seperti yang dinyatakan dalam OECD Model dan UN Model.

Dalam praktik, banyak terjadi subjek pajak yang tidak berhak menerapkan P3B dari suatu negara tertentu berusaha untuk menggunakan P3B tersebut. Beberapa teknik yang digunakan, misalnya mendirikan perusahaan perantara (conduit company) di suatu negara yang mempunyai jaringan P3B yang menguntungkan dengan negara sumber penghasilan.