DALAM sistem pemungutan pajak di Indonesia, self-assessment bukanlah istilah yang asing. Istilah ini digunakan untuk menujukkan bagaimana proses pemungutan atau pemenuhan kewajiban pajak dilakukan.
Pada prinsipnya sistem self assessment merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, penenentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang sampaikan baik secara langsung, online, pos maupun melalui media lainnya.
Menurut penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), self assessment menjadi ciri dan corak sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengurus urusan perpajakannya sendiri.
Karena sudah dipercayakan kepada wajib pajak, maka besarnya pajak terutang tidak tergantung pada adanya ketetapan pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena kantor pajak menemukan data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
Adapun dasar hukum self assessment diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Dengan kata lain, sistem ini lebih cenderung menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak.
Walaupun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang dilakukan hanya pada kasus-kasus tertentu, antara lain terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP di mana dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut: