JAKARTA, Pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang bisa memperoleh insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Selain itu, pemerintah merilis beleid terkait dengan pemungutan dan pengkreditan PPN atas perolehan tanah.
Pemerintah juga menerbitkan regulasi terkait dengan penetapan PKP berisiko rendah dan ketentuan pelaksanaan pengembalian pendahuluan, sinergi data pajak dan kepesertaan BPJS, penataan kembali wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta tarif sanksi bunga dan imbalan bunga April 2021.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.6, April 2021 bertajuk Expansion of SLTGs Incentives for Certain Motor Vehicles and VAT Credit Provisions for Land Acquisition. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Perluasan tersebut diatur dalam PMK No.31/PMK.010/2021.
PMK 31/2021 ini berlaku sejak 1 April 2021. Berlakunya PMK 31/2021 sekaligus mencabut beleid terdahulu yang mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor tertentu, yaitu PMK 20/2021.
Sehubungan dengan perluasan tersebut, Menteri Perindustrian merilis Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan itu menetapkan 29 model mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP. Jumlah tersebut bertambah dari keputusan sebelumnya yang menetapkan sebanyak 21 model mobil.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-28/PJ/2021, otoritas memberikan pedoman dan penjelasan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan pajak masukan atas perolehan tanah. Adapun Surat Edaran ini ditetapkan pada 19 Maret 2021.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2021, otoritas memperbarui ketentuan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Beleid yang berlaku mulai 16 Maret 2021 ini juga memperbarui ketentuan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak terhadap wajib pajak tertentu.
Wajib pajak tertentu itu meliputi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, PKP berisiko rendah, serta special purpose company atau kontrak investasi kolektif sebagai PKP berisiko rendah.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/2021. Melalui instruksi tersebut, Presiden menginstruksikan menteri keuangan agar dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah meluncurkan laman baru yang dapat menjadi alternatif tempat untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Laman baru untuk memperoleh EFIN tersebut dapat diakses secara daring melalui tautan efin.pajak.go.id mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Sehubungan dengan diluncurkannya laman efin.pajak.go.id, Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya merilis Pengumuman No. PENG-4/PJ.09/2021. Melalui pengumuman tersebut DJP menerangkan hal yang perlu dipersiapkan wajib pajak serta cara untuk mengakses laman baru itu.
Melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2021, DJP mengimbau wajib pajak penerima dividen dalam negeri dan luar negeri serta penerima penghasilan dari luar negeri melalui bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT agar segera menyampaikan Laporan Realisasi Investasi.
Laporan realisasi investasi itu harus segera disampaikan agar penghasilan tersebut bisa mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Adapun laporan realisasi investasi tersebut dapat disampaikan dengan memanfaatkan fitur e-Reporting Investasi.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 20/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, otoritas pajak menyesuaikan tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaporan usaha PKP tertentu di beberapa KPP. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2021.
Dirjen pajak menetapkan dua keputusan yang menata kembali perincian wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Melalui keputusan tersebut, dirjen pajak menetapkan dan memindahkan wajib pajak, pelaku usaha, dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada berbagai KPP Madya.
Penetapan wajib pajak yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-116/PJ/2021. Sementara itu, daftar wajib pajak yang dipindah dari berbagai KPP Madya tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-117/PJ/2021.
Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya idul fitri 1442 H. Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran No. 5/PP/2021.