JAKARTA, Untuk menghadapi ancaman stabilitas keuangan akibat pandemi Covid-19, pemerintah tidak hanya menggencarkan pemberian insentif pajak. Pemerintah mengambil kebijakan lain, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perseroan terbuka.
Pemerintah juga bergerak maju dengan menetapkan batas kriteria tertentu yang menjadi dasar penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam dua minggu terkahir pemerintah juga merilis beleid tentang rencana strategis kementerian keuangan 2020-2024, perubahan postur dan rincian anggaran APBN, penetapan tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA dan IA-CEPA, perluasan cakupan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), dan peraturan lainnya.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “Reduction of Income Tax Rate For Publicly Listed Companies And Establishment of VAT Witholder Criteria For E-Commerce Bussines”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 16 Juni 2020.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020, pemerintah memerinci persyaratan tertentu yang harus dipenuhi perseroan terbuka agar mendapatkan tarif PPh lebih rendah. Beleid ini berlaku mulai 31 Maret 2020 dan dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2020.
Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-013/PP/2020, pengadilan pajak menghentikan sementara layanan administrasi dan menunda pelaksanaan persidangan yang semula telah dijadwalkan pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
Hal tersebut menyebabkan adanya penyesuaian batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-014/PP/2020
Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2020.
Melalui Pengumuman No. PENG- T-5/PJ/2020, Dirjen pajak memundurkan waktu pelaksanaan kewajiban pelaporan serta penyetoran pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi bagi instansi pemerintah menjadi untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.
Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Penetapan tarif bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020.
Pengenaan tarif bea masuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2020. Pemerintah menegaskan barang impor yang ingin mendapatkan tarif AHKFTA harus memenuhi ketentuan asal barang (rules Of origin).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020, pemerintah menetapkan tarif preferensi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020.
Melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 pemerintah kembali merevisi postur dan rincian APBN 2020. Perubahan postur tersebut mencakup seluruh indikator dalam anggaran negara, mulai dari pendapatan, belanja, surplus/defisit hingga pembiayaan.
Pemerintah merilis beleid baru yang mengatur tentang penetapan tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Direktur Jenderal Pajak merilis beleid tentang implementasi aplikasi pencatatan transaksi perpajakan (Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020 yang berlaku per 1 Juli 2020.
Kementerian keuangan menerbitkan beleid terkait rencana strategis kementerian keuangan untuk 2020 hingga 2024. Rencana strategis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.04/2020 pemerintah mengeleminasi beberapa jenis barang impor untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 67 Tahun 2020 yang berlaku mulai 15 Juli 2020, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
Petunjuk teknis penerbitan NPWP secara jabatan untuk pemberian subsidi bunga/ margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020.