Siapa Itu Wajib Pajak?
KAMUS PAJAK

ISTILAH Wajib Pajak dalam dunia perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Namun, pada sebagian orang, pengertian Wajib Pajak bisa diartikan berbeda dengan yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang.

kebanyakan orang memahami bahwa Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Oleh karena itu, sebelum memiliki persepsi yang lebih jauh mengenai Wajib Pajak, ada baiknya untuk memahami pengertian Wajib Pajak menurut Undang-Undang Perpajakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan,  Wajib Pajak adalah  orang  pribadi  atau  badan,  meliputi  pembayar  pajak,  pemotong  pajak,  dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) adalah sebagai berikut;

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan
       
  2. Wajib Pajak Badan:
    • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
    • Badan milik Swasta  (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan) 
       
  3. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak:
    • Bendahara Pemerintah Pusat
    • Bendahara Pemerintah Daerah

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi (tatbestand) definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur yang harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak adalah Subjek Pajak dan Objek Pajak.

Istilah tatbestand berasal dari bahasa Jerman yang berarti undang-undang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang.

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak, karena pengertian yang terkandung di dalam pasal di atas, menyatakan bahwa orang yang belum memiliki NPWP pun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak apabila benar-benar sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.