Wah, Harus Hati-Hati Membandingkan Rasio Pajak
KAMUS PAJAK

KETIKA kita berbicara rasio pajak (tax ratio), apalagi membandingkan rasio pajak negara kita, Indonesia, dengan rasio pajak negara lain seolah-olah rasio pajak merupakan konsep yang langsung dapat diperbandingkan.

Secara umum, memang rasio pajak didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari suatau negara. Namun, kita harus hati-hati ketika akan membandingkan dengan rasio pajak negara lain. Karena ada perbedaan yang mencolok terletak pada pembilangnya, yaitu masalah definisi pajak berupa komponen apa saja yang menjadi unsur-unsur penerimaan pajak.

Dalam konteks Indonesia, dengan memperhatikan definisi rasio pajak dari APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia, rasio pajak memiliki tiga definisi sebagai berikut.

Pertama, rasio pajak dalam arti sempit merupakan hasil perhitungan dari total penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibagi dengan PDB;

Kedua, rasio pajak dalam arti menengah merupakan hasil perhitungan dari total penerimaan perpajakan, yaitu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditambah dengan penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dibagi dengan PDB;

Ketiga, rasio pajak dalam arti luas merupakan hasil perhitungan dari total penerimaan perpajakan, yaitu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditambah dengan penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA), dibagi dengan PDB;

Berdasarkan data yang diolah dari APBN Kita Januari 2020 dan Badan Pusat Statistik (BPS), angka rasio pajak Indonesia untuk 2019, yaitu rasio pajak dalam arti sempit sebesar 8,42%, rasio pajak dalam arti menengah sebesar 9,76%, dan rasio pajak dalam arti luas sebesar 10,73%.

Angka rasio pajak Indonesia 2019 tersebut di atas, apabila kita bandingkan dengan rata-rata rasio pajak dunia, terlepas dari perbedaan definisi pajak, yang dikeluarkan oleh World Bank untuk tahun 2017 adalah sebesar 15,12%.

Sebagai perbandingan, seperti yang terdapat dalam tulisan Salah Kaprah Tax Ratio, berikut disampaikan bagaimana menghitung rasio pajak menurut IMF sebagaimana tertuang dalam Government Financial Statistics Manual (GFSM), yang isinya telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada 2014.

Walau tidak memberikan definisi rasio pajak secara lugas, GFSM mendefinisikan penerimaan pajak sebagai penerimaan yang diperoleh unit-unit pemerintah (pusat maupun daerah) secara langsung maupun yang berasal dari lembaga atau badan usaha yang dikontrol oleh pemerintah.

Lebih lanjut, manual tersebut menetapkan enam komponen penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan pajak. Enam komponen tersebut antara lain (i) pajak atas penghasilan, keuntungan; (ii) pajak atas gaji atau upah; (iii) pajak atas properti; (iv) pajak atas barang dan jasa; (v) pajak atau bea atas perdagangan internasional dan transaksi-transaksinya; dan (vi) pajak-pajak lainnya.

Jika kita cermati definisi keenam komponen tersebut, penerimaan pajak yang dimaksud mencakup seluruh jenis penerimaan pajak yang dikumpulkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, bea dan cukai, penerimaan yang berasal dari keuntungan badan usaha yang dikontrol pemerintah yang ditransfer ke pemerintah selain dividen, dan penerimaan negara atas penggalian sumber daya mineral, minyak bumi, dan sumber negara lainnya.

Sementara itu, cakupan penerimaan “pajak” yang ditetapkan oleh OECD lebih luas lagi, yaitu dengan memasukkan kontribusi jaminan sosial sebagai salah satu komponen.

Hal ini wajar mengingat negara-negara anggota OECD pada umumnya telah lama menerapkan sistem welfare state dalam menyelenggarakan jaminan sosialnya. Sebagai contoh, kontribusi jaminan sosial di negara maju seperti Italia, Perancis, Austria Jerman, dan Finlandia mencapai 12,7% hingga 16,9% dari PDB. Maka tidak terlalu mengherankan jika nilai tax ratio mereka lebih dari 30%.

Berkaca dari definisi rasio pajak yang diberikan oleh IMF dan OECD, dalam konteks Indonesia, masih terdapat dua jenis penerimaaan yang belum dikategorikan sebagai penerimaan pajak. Pertama, keuntungan yang diperoleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan kepada pemerintah pusat maupun daerah di luar dividen. Kedua, penerimaan pajak daerah.