Kendati insentif pajak diberikan untuk April hingga September 2020, wajib pajak tidak langsung dipastikan mendapatkan relaksasi selama 6 bulan.
Sampai dengan 26 Maret 2020, terdapat setidaknya empat poin relaksasi kebijakan pajak yang ditempuh pemerintah Austria.
Ada sejumlah pelonggaran kebijakan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.
Renegosiasi P3B harus ditunda sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Meskipun pelayanan tatap muka dihentikan, wajib pajak masih bisa menggunakan saluran alternatif untuk mendapat panduan dalam pengisian SPT tahunan.
Simak rangkuman berita pajak sepekan 16-20 Maret 2020.
Kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang turun cukup dalam mengonfirmasi lesunya kinerja korporasi.
Langkah antisipatif sudah dilakukan dengan skenario tidak ada perpanjangan waktu seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.13/2020.



.jpg)



.jpg)
