PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Apa saja?
Mulai tahun ini, seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.
Simak rangkuman artikel perpajakan terpopuler dalam sepekan, periode 27 Desember - 31 Desember 2021.
Simak penjelasan mengenai tahapan implementasi e-bupot unifikasi yang direncanakan Ditjen Pajak (DJP).
PMK 196/2021 memuat ketentuan jika data dan informasi dalam SPPH ternyata juga dimiliki oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana.
Tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal Surat Keterangan.
Simak di sini! Ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berulang kali dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan melalui aplikasi khusus di DJP Online.








