Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penunjukan pemungut PPN PMSE tidak memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Untuk menghindari sanksi administrasi, kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019 tinggal hari ini.
Ditjen Pajak membuka peluang adanya perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Simak rangkuman berita pilihan sepanjang pekan ini (22-26 Juni 2020).
Skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri ini lewat PMSE ini berlaku baik untuk B2C maupun B2B.
Dengan proyeksi pada tahun ini minus 9,2%, penerimaan perpajakan pada 2021 ditargetkan bisa tumbuh sebesar 2,5%â€â€Â10,5%.
Pengurangan bisa diajukan setelah melihat kondisi usaha pada 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak.
Konfirmasi kepada account representative (AR) dilakukan jika wajib pajak (WP) memakai file lama dan tidak mendapatkan email lapor ulang dari DJP.