Skenario relaksasinya bertahap. Seperti apa?
Kementerian Keuangan mencatat banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pemanfaatan insentif pajak pada tahun lalu.
DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 untuk mengajukan ulang.
Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi BUMN dan anak usahanya dalam melakukan kewajiban sebagai pemungut PPN.
Pemerintah memberi kelonggaran deadline penyampaian pemberitahuan melalui DJP Online.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini, 1-5 Februari 2021
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor serta pemberitahuan PPh Pasal 21 DTP dan diskon angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.
Wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).