"Peranan akademisi, termasuk penelitian di tax center, sangat penting dalam mendorong hasil kajian akademik yang dapat dijadikan kebijakan pajak."
"Pajak juga perlu disokong dengan berbagai pengetahuan."
PERTAPSI bersama Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ/2022 bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.
Adapun perubahan KLU juga dilakukan jika ada perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Kedua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022.
Simak rangkuman berita perpajakan terpopuler dalam sepekan terakhir, periode 12-16 September 2022.








