JAKARTA, Wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Pelaporan SPT Tahunan lebih awal akan membuat wajib pajak orang pribadi terhindar dari risiko gangguan sistem teknologi informasi karena ada lonjakan pengakses situs web Ditjen Pajak (DJP). Jika terganggu, ada risiko wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar wajib pajak mau melaporkan SPT Tahunannya di awal-awal waktu seperti waktu sekarang ini,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Risiko gangguan sistem teknologi juga muncul karena ada relaksasi penyampaian laporan realisasi beberapa insentif pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 202 paling lambat 31 Maret 2022. Tenggat itu bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021.
Sesuai dengan PMK 9/2021, relaksasi tenggat penyampaian laporan realisasi insentif diberikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.
“Risiko situs pajak.go.id menjadi down karena padatnya lalu lintas jaringan sangat mungkin terjadi,” imbuh Neilmaldrin.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, ada bahasan tentang kinerja pertumbuhan ekonomi.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pelaporan SPT Lewat DJP Online
Berdasarkan pada data DJP, hingga 13 Januari 2022, sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Sebanyak 495 wajib tersebut terdiri atas 345 wajib pajak orang pribadi dan 150 wajib pajak badan.
"Semua dilaporkan melalui djponline.pajak.go.id baik e-form ataupun e-filing," ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. (DDTCNews/Kontan)
Bukti Potong
DJP mengingatkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk segera meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja. Bukti potong tersebut diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan.
“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat bukti potong atau belum? Kalau belum, yuk minta bukti potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI. (DDTCNews)
NPWP Aktif tetapi Tidak Bekerja
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah tidak bekerja lagi. Simak ‘NPWP Aktif tetapi Sudah Tidak Bekerja, Wajib Lapor SPT Tahunan?’.
“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Bila sudah tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif. (DDTCNews)
PPN PMSE
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah menerapkan PPN PMSE sejak Juli 2020 untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antarpelaku usaha. Setoran PPN PMSE akan bertambah seiring dengan banyaknya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Yon mengatakan pemerintah telah menunjuk 98 PMSE sebagai pemungut PPN sejak kebijakan itu diimplementasikan pada 2020. Adapun hingga 31 Januari 2022, sebanyak 74 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN kepada DJP.
Setoran PPN PMSE pada 2020 hanya senilai Rp731,4 miliar karena baru efektif berlaku menjelang akhir tahun. Kemudian, angka setorannya naik hingga Rp3,9 triliun pada 2021. Sementara pada bulan pertama 2022, setoran PPN PMSE tercatat senilai Rp397,2 miliar. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Pertumbuhan Ekonomi
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 3,69% year on year (yoy). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pencapaian pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu masih mengindikasikan pemulihan karena berada di zona positif.
“Secara keseluruhan tahun 2021, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 3,69%, atau sejalan dengan outlook Kementerian Keuangan,” kata Febrio. Simak pula ‘Pemerintah Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,2% di 2022’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Forensik Digital
DJP sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya. Simak ‘Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital’. (DDTCNews)
Sita Aset
Kegiataan penyitaan aset dan nilai aset yang disita DJP mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2021.
Berdasarkan catatan DJP, ada 46 kegiatan sita asset atau naik hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun. Nilai asset yang disita tahun sebelumnya hanya Rp90 miliar. (DDTCNews)
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 8 Februari 2022