Ditulis : Zeynep Aslan, Mahasiswa RENJANI-Tax Center Universitas Nusa Putra
Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menghimpun penerimaan negara. Pajak, kontribusi wajib yang terutang oleh individu dan badan usaha, menjadi tulang punggung pembangunan nasional dimana pajak digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Program Acara BERLIAN Ep. 4 yang dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi yakni Jesica Carolina dan PERTAPSI Korwil Jabar I diwakili oleh Mari Maryati seorang Dosen FEB UNIKOM membahas mengenai perpajakan dan memberikan pengetahuan kemana uang pajak tersebut digunakan.
Mari Maryati mengatakan bahwa terdapat 4 fungsi sebenarnya pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (Regulerend), fungsi stabilitas, dan terakhir fungsi retribusi pendapatan.
Pertama, fungsi anggaran dimana pajak ini membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti dalam menjalankan tugas rutin negara dalam rangka Pembangunan yang membutuhkan biaya yang diperoleh dari penerimaan pajak. “Postur APBN Tahun 2023, pendapatan negara adalah sebesar 2.463 T dimana sektor perpajakan adalah sebesar 2.023 atau sebesar 82 % dari total pendapatan negara”, imbuh Jesica Carolina. Kedua, pajak memiliki fungsi mengatur dimana pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak yang selanjutnya pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, dalam rangka menggiring penanaman modal, diberikan berbagai macam fasilitas pajak, selain itu pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri alam rangka melindungi produksi dalam negeri.
Ketiga, pajak sebagai fungsi stabilitas karena dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga yang kemudian inflasi dapat dikendalikan. Keempat, sebagai fungsi redistribusi pendapatan, pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan, seperti biaya pembangunan yang nantinya akan membuka kesempatan kerja yang berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat. Penggunaan uang pajak ini digunakan untuk kebutuhan publik. “Belanja negara APBN 2024 sebesar Rp3.323,0T yang berasal dari Penerimaan Perpajakan senilai Rp2309,9T, Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp492T, Hibah sebesar Rp0,4T, dan Pembiayaan sebesar Rp533,8T”, jelas Jesica Carolina.
Selain itu, terdapat pembahasan menarik bagaimana perbedaan penggunaan uang pajak, retribusi, dan sumbangan keagamaan. Mari Maryati mengatakan bahwa pada sebenarnya penggunaan uang pajak, retribusi, dan zakat hampir sama yang seharusnya bisa disinergikan.
Mari Maryati juga menjelaskan Earmarking Tax yang merupakan peraturan yang mengharuskan pengalokasian penerimaan beberapa jenis pajak yang nantinya digunakan untuk proyek atau pelayanan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pada saat ini, kepastian penyediaan publik tercapai melakui skema earmarking tax pada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Jesica Carolina juga menambahkan bahwa pajak memiliki peranan di dunia pendidikan, seperti beasiswa bebas pajak, buku pelajaran bebas PPN, sumbangan untuk lembaga pendidikan, dan sebagainya.
Dengan berbagai fungsi serta peranan pajak yang memiliki kontribusi yang besar untuk negara. Sebagai generasi muda, kita harus memiliki peran dalam perpajakan dan juga harus bisa memanfaatkan uang pajak yang sudah dikumpulkan oleh negara.