Buat Faktur Pajak Pengganti? Ini Batas Waktu Upload Lewat e-Faktur
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Faktur pajak pengganti wajib diunggah sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/4/2022).

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

“Untuk batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 …, sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti,” demikian penjelasan akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1), faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’.

Selain mengenai faktur pajak pengganti, ada pula bahasan terkait dengan rencana penerbitan dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, ada bahasan tentang tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Batas Waktu Pengunggahan Faktur Pajak Tidak Berlaku

Batas waktu pengunggahan e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tidak berlaku jika terjadi keadaan tertentu yang berada di luar kuasa PKP.

Bila terjadi keadaan tertentu seperti perang, kerusuhan, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan keadaan lain yang berada di luar kuasa PKP, batas waktu unggah e-faktur – tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur – menjadi tak berlaku.

Dalam keadaan tertentu yang membuat PKP tak bisa membuat e-faktur, PKP boleh membuat faktur pajak berbentuk kertas. Faktur pajak berbentuk kertas dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP/JKP dan arsip PKP yang membuat faktur pajak. (DDTCNews)

Keterangan Penyerahan BKP dan JKP dalam Faktur Pajak

Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus dicantumkan dalam faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

“Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan

Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan memundurkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Masa PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk Maret 2022 jatuh pada Sabtu (30/4/2022). Mengingat 30 April bukan hari kerja maka tenggat waktu pelaporan digeser pada hari kerja berikutnya.

"Apabila dilihat dari kalender libur nasional yang jatuh pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada Senin, 9 Mei 2022," katanya. (DDTCNews)

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bisa dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri apabila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (7) PMK 61/2022 yang merevisi PMK tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sebelumnya, yaitu PMK 163/2012. Simak pula ‘DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru’.

Agar terhindar dari tanggung jawab membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP. (DDTCNews)

Aturan Turunan Menyangkut PPN

Pemerintah sedang menyiapkan 2 PP tentang PPN, sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan PP yang dimaksud adalah PP pengganti PP 1/2012 dan juga PP yang memerinci pemberian fasilitas PPN.

PP yang memerinci pemberian fasilitas nantinya akan menggabungkan seluruh ketentuan fasilitas dalam UU PPN, khususnya barang dan jasa yang sebelum terbitnya UU HPP dikecualikan dari pengenaan PPN. (DDTCNews)

PPN e-Commerce

Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), DJP akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 11 April 2022