Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Insentif pajak yang akan digelontorkan pada 2021 jauh lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan insentif pajak bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun. Alokasi insentif untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 tersebut jauh lebih rendah atau hanya sekitar 16,9% dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp120,6 triliun.

“Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo.

Selain mengenai rencana alokasi insentif pajak pada 2021, ada pula bahasan terkait dengan penambahan operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai Kondisi Ekonomi dan Dunia Usaha

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan jenis insentif pajak yang akan diberikan pemerintah pada 2021 disesuaikan dengan perkembangan pada 2020. Detail insentifnya bisa berubah dari rancangan awal. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan desain insentif pajak pada program PEN 2021 akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan dunia usaha. (Kontan/DDTCNews)

  • Kajian Efektivitas Insentif Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat perlunya kajian lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan efektivitas insentif pajak dalam PEN 2020. Dengan demikian, keberlanjutan pemberian insentif pajak pada 2021 semakin tepat sasaran.

“Kunci keberhasilan pemulihan ekonomi Indonesia terletak pada konsumsi masyarakat. Instrumen yang bisa mendorong daya beli perlu dikedepankan,” ujarnya. (Kontan)

  • 3 Operator SMS OTP DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan mulai pekan ini ini, layanan SMS OTP sudah bisa digunakan wajib pajak yang memakai nomor ponsel operator XL. Dengan demikian, ada tiga operator yang sudah bisa memberi layanan, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.

"Sudah [bisa menggunakan SMS OTP dengan nomor ponsel XL]," katanya. (DDTCNews)

  • Reformasi Perpajakan 2021—2024

Pemerintah akan menjalankan reformasi perpajakan pada 2021-2024. Reformasi perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Pasalnya, di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada 2020, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Simak artikel ‘Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024’. (DDTCNews)

  • Defisit Transaksi Berjalan

Bank Indonesia (BI) mencatat defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal II/2020 senilai US$2,9 miliar atau 1,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan CAD tersebut lebih rendah dari capaian pada kuartal sebelumnya US$3,7 miliar atau 1,4% dari PDB. Menurutnya, penurunan CAD tersebut ditopang oleh surplus neraca barang serta berkurangnya defisit neraca pendapatan primer.

"Penurunan defisit transaksi berjalan tersebut bersumber dari surplus neraca perdagangan barang akibat penurunan impor karena melemahnya permintaan domestik," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data calon penerima subsidi upah tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asal pekerja. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memulai penyerahan subsidi gaji pada 25 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’. (DDTCNews)