Amankan Penerimaan Pajak, DJP Awasi Sektor Usaha Ini
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) konsisten melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan pada tahun ini. Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/9/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perhatian khusus diberikan untuk sektor usaha yang mendapatkan keuntungan pada masa pandemi Covid-19. Pengawasan terhadap sektor ekonomi tersebut dilakukan sembari tetap menjaga penerimaan yang regular.

"Ada yang menjadi winner pada saat pandemi meskipun tidak banyak sektor usaha. Misalnya makanan, alkes (alat kesehatan), obat-obatan, serta komunikasi. Lalu explore potensi pada sektor lain yang belum terbaca, yang selama ini ada di luar negeri,” ujarnya.

DJP, sambungnya, akan mengoptimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selama ini, para pelaku usaha luar negeri bisa menjual produk digitalnya kepada masyarakat Indonesia.

Selain mengenai pengawasan terhadap wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan aturan baru mengenai tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang mulai berlaku per 16 Oktober 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerimaan Pajak Ditargetkan Tumbuh 14,7%

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I/2021 sudah menunjukkan tren pemulihan. Dia berharap momentum tersebut bisa terjaga hingga akhir tahun dan mencapai target pertumbuhan sebesar 14,7%.

"Ekspektasi pada 2021 penerimaan pajak tumbuh 14,7% dari 2020. Sejak awal tahun sudah ada perbaikan sampai Juli 2021 tumbuh 7,4%. Harapan besarnya tren ini terjaga walaupun ada PPKM pada Juli-Agustus," katanya.

Suryo menjelaskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan dampak pada kinerja penerimaan pajak. Namun, hal tersebut diharapkan tidak berdampak signifikan. Apalagi, pada akhir Agustus, level PPKM beberapa daerah sudah diturunkan. (DDTCNews)

PPnBM 0% Mobil Listrik

Melalui PP 74/2021, pengaturan tarif PPnBM atas mobil listrik diberlakukan untuk mendukung percepatan penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. PP yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 ini merevisi PP 73/2019.

Sesuai dengan PP 74/2021, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Sementara pada jenis kendaraan lainnya, terdapat perubahan dibandingkan dengan PP 73/2019.  Simak ‘Sebulan Lagi, Tarif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Berlaku’. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak KPP Madya Baru

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan DJP tercatat telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp42,7 triliun. KPP Madya tersebut terhitung mulai beroperasi pada 24 Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebagian besar pajak yang terkumpul dari 18 KPP Madya baru tersebut adalah PPN. Dari total realisasi penerimaan, PPN dalam negeri menyumbang 31% dan PPN Impor berkontribusi sebesar 25%.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya, yaitu mencapai 37,5%. Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya mencapai 27,4%. (DDTCNews)

Data dari Luar Negeri

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat karena otoritas sudah memiliki basis data yang besar untuk melakukan uji kepatuhan. Dia mengatakan salah satu sumber data yang diperoleh DJP berasal dari luar negeri.

Terdapat 3 skema yang ditempuh otoritas dalam mendapatkan data dan informasi kegiatan wajib pajak Indonesia selama berada di luar negeri. Pertama, skema pertukaran informasi melalui automatic exchange of information (AEoI).

Kedua, skema exchange of information on request (EoIR). Ketiga, skema spontaneous exchange of information atau skema yang dilakukan secara spontan oleh negara mitra terkait dengan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Supertax Deduction

Berdasarkan pada data DJP, hingga 31 Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction untuk vokasi. Selain itu, hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin selama insentif diberikan dengan melibatkan sebanyak 383 lembaga vokasi.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan masih rendahnya pemanfaatan insentif ini dikarenakan ada kekhawatiran dari pelaku usaha. Mereka khawatir adanya pemeriksaan dari otoritas. (Bisnis Indonesia)

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan berbagai regulasi yang telah ada dan berlaku saat ini.

Pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden. Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

"Kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," katanya. Simak ‘RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai’. (DDTCNews)