JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pembuatan aplikasi pelaporan seluruh insentif yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 akan selesai pada Juni 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/5/2020).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas tengah menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Masa pelaporan insentif ini per kuartal.
“Setelah PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP, kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan. Untuk yang dipakai pada Juli, kita akan siapkan aplikasinya di Juni 2020,” jelas Iwan.
Seperti diketahui, hingga saat ini, fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di DJP Online baru memuat pelaporan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!’.
Selain terkait aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif barang impor untuk penanganan pandemic Covid-19. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal diberikan untuk total nilai impor Rp2,74 triliun.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
"Di pertengahan Juni semua aplikasi pelaporan bisa selesai," ungkap Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews)
Terkait dengan penyampaian surat setoran pajak (SSP) sebagai lampiran dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi otoritas tengah berupaya menyediakan aplikasinya.
“[Untuk SSP] nantinya tidak terpisah dan tetap di laman DJP Online,” katanya. Simak artikel ‘DJP Buat Aplikasi untuk Lampirkan SSP dalam Pelaporan Insentif Pajak’. (DDTCNews)
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.
Adapun total nilai fasilitas sejak 13 Maret—19 Mei 2020 senilai Rp602,62 miliar. Nilai itu terbagi atas pembebasan bea masuk Rp258,91 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM Rp239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor Rp103,99 miliar. (Kontan)
Pembukaan kembali persidangan di Pengadilan Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2 Juni 2020 mundur menjadi 8 Juni 2020. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020 yang mencabut SE-07/PP/2020.
“Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan pelaksanaan persidangan dalam SE tersebut. Simak artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (DDTCNews)
Karena masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak diperpanjang hingga 7 Juni 2020, batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang jatuh selama masa itu menjadi tertangguh selama 83 hari. Masa penangguhan ini lebih lama dari sebelumnya 77 hari.
Penegasan terkait masa penangguhan ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Terbitnya beleid tersebut juga mencabut SE-08/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari’. (DDTCNews)
Pemerintah terus mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona. Meski demikian, konsep kenormalan baru itu hanya berlaku untuk daerah tertentu saja, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Presiden Joko Widodo mengatakan konsep kenormalan baru tersebut bisa diterapkan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. (DDTCNews)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan PMK No. 50/2020 sangat penting, terutama adanya program BLT Dana Desa untuk merespons pandemi Covid-19. Dengan PMK tersebut, syarat penyaluran dana desa disederhanakan.
Dalam ketentuan sebelumnya untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat tiga syarat pencairan, yaitu peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, APBDes, dan pembuatan surat kuasa. Kini, syarat pencairannya hanya dua, yaitu peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta surat kuasa. (Bisnis Indonesia/Kontan)