Pengurangan bisa diajukan setelah melihat kondisi usaha pada 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak.
Konfirmasi kepada account representative (AR) dilakukan jika wajib pajak (WP) memakai file lama dan tidak mendapatkan email lapor ulang dari DJP.
Pemberlakuan tarif lebih rendah ini diharapkan mampu mendukung kebijakan untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi akibat pandemi Covid-19.
Rangkuman berita pajak pilihan sepekan terakhir (15-19 Juni 2020).
Aturan teknis dari insentif pajak ini sedang disusun dan akan diluncurkan segera.
Mulai masa pajak Agustus 2020, pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Pratama wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Ditjen Pajak (DJP) meminta beberapa wajib pajak untuk melakukan pelaporan ulang atas realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19.
Pengawasan dan pemeriksaan pajak kembali dilaksanakan dengan penyesuaian.




.jpg)


.jpg)
.jpg)