DJP akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 mulai 1 Juli 2020.
Kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan kunjungan atau pemeriksaan wajib pajak menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan DJP.
Bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020.
Dalam UU No. 2 Tahun 2020, ada pengenaan PPN, PPh, dan PTE. Pengenaan pajak apa yang dipermasalahkan AS?
Deadline penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi jatuh pada Selasa, 30 Juni 2020.
Simak rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini. (1-5 Juni 2020).
Account representative (AR) melakukan asesmen kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan insentif pajak serta bisa mengambil langkah-langkah koreksi.
Indonesia menjadi salah satu dari beberapa yurisdiksi yang akan diinvestigasi oleh Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak digital.