Ditjen Pajak (DJP) akan mendorong wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, yang menerima insentif terkait mitigasi dampak Covid-19 wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).
Rangkuman berita pajak pilihan sepanjang 4-8 Mei 2020.
Jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada AR.
Setelah pandemi Covid-19 berakhir, petugas pajak akan segera turun ke lapangan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan program 3C.
Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan data yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).
Rangkuman berita pajak pilihan sepekan ini (27 Maret-1 April)