DJP juga telah membuka kembali aplikasi SPT elektronik (e-SPT) dalam format .csv hingga akhir April 2022.
"Kalau tidak punya penghasilan, ya kami tidak akan mengaktivasi [NIK sebagai NPWP]," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Adapun faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Hingga saat ini, besaran tarifnya masih perlu ditulis secara manual pada e-faktur.
Simak rangkuman berita perpajakan terpopuler dalam sepekan, periode 11 April - 15 April 2022.
Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
DJP juga menggunakan aplikasi baru untuk menentukan prioritas wajib pajak dalam kegiatan penilaian.
Penunjukkan dimaksudkan sebagai tahap uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL untuk laporan single entity.