DJP juga menggunakan aplikasi baru untuk menentukan prioritas wajib pajak dalam kegiatan penilaian.
Penunjukkan dimaksudkan sebagai tahap uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL untuk laporan single entity.
Waajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian.
Faktur pajak pengganti wajib diunggah sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Simak rangkuman berita perpajakan DDTCNews terpopuler dalam sepekan, periode 4 April 2022--8 April 2022.
Ada pengecualian atas ketentuan saat pembuatan faktur pajak yang diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) wajib diunggah dan mendapat persetujuan dari DJP. Ada 2 hal yang membuat e-faktur dapat disetujui. Simak di sini.








