Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang 5-10 Oktober 2020.
Penggunaan patokan suku bunga acuan pada mayoritas skema sanksi administrasi dan imbalan bunga dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Pemerintah mengubah rezim pemajakan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia (ekspatriat) dari sistem worldwide menjadi sistem territorial.
Pengecualian dari objek PPh atas dividen yang diterima wajib pajak mengubah classical system menjadi one-tier system.
Kebijakan insentif pajak harus disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi.
Webinar Institut STIAMI : Strategi Perpajakan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Pajak
Sebagian substansi RUU Omnibus Law Perpajakan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR , Senin (5/10/2020)
Penyesuaian sistem IT dilakukan karena ada beberapa perubahan ketentuan dalam UU pajak yang dimuat pada klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.