Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan infrastruktur teknologi dan informasi menjelang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Simak rangkuman berita perpajakan terpopopuler sepekan terakhir, periode 14 Maret-18 Maret 2022.
Jadi, pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%.
Pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Mayoritas tindak pidana pajak pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan perorangan dengan latar belakang pengusaha pada sektor perdagangan.