Dengan CRM integrasi, DJP akan mengelola beragam proses bisnis perpajakan berdasarkan pada profil risiko wajib pajak.
Simak rangkuman berita perpajakan terpopuler dalam sepekan, periode 25-29 Juli 2022.
Jika CRM dan BI sudah bisa memberi hasil analisis preskriptif, hanya wajib pajak yang tidak patuh yang diperiksa Ditjen Pajak (DJP).
Tax center menjadi pihak ketiga yang paling ideal dalam mewadahi kepentingan yang saling tarik-menarik antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan dan pemeriksaan menjadi 2 dari 21 proses bisnis perpajakan yang akan berubah dengan adanya PSIAP.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk 156 KLU yang tercantum dalam PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022.
Selama 2020 sampai dengan Juni 2022, DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan atau permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis.