ATPETSI, Jembatan antara Pemerintah dan Masyarakat

Penulis: Doni Budiono

Pemerintah dapat mengoptimalkan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) untuk mendekati masyarakat, memasyarakatkan kesadaran perpajakan.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Demi mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pendapatan negara, terutama dari sektor perpajakan, yang akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana lainnya.

Untuk memperoleh pendapatan negara dari sektor perpajakan yang optimal, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan menjadi salah satu penentunya. Menurut R. Soemitro (1990), secara umum, teori tentang kepatuhan dapat digolongkan ke dalam teori paksaan (compulsory compliance) dan teori konsensus (voluntary compliance).

Berdasarkan teori paksaan, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan disebabkan oleh adanya unsur paksaan dari kekuasaan yang bersifat legal dari penguasa. Sementara itu, berdasarkan teori konsensus, pemenuhan kewajiban perpajakan terjadi secara sukarela karena sikap penerimaan masyarakat terhadap suatu aturan.

Perlu diperhatikan, meskipun pemerintah mempunyai legitimasi hukum untuk memaksa masyarakat taat pajak, pemerintah tidak mempunyai legitimasi psikologi untuk mendorong masyarakat secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibatnya, kecenderungan untuk menghindari pajak menjadi hal yang sulit dielakkan.

Kecenderungan masyarakat untuk menghindari pajak akan menimbulkan jarak sosial (Braithwite 2007) antara masyarakat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi masyarakat awam di daerah yang tidak mengerti dan memahami pajak, pajak akan dianggap sebagai hambatan dalam usaha.

Pendekatan baru

Sebagai suatu solusi, diperlukan pendekatan baru dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di masyarakat. Pendekatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu pihak yang menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Salah satu pihak yang dapat dioptimalkan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat adalah Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Selain sebagai lembaga edukasi dan pusat informasi perpajakan di perguruan tinggi, ATPETSI yang terbagi dalam tax center yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, juga memiliki kemampuan untuk melakukan riset sehubungan dengan pengembangan dan penentuan arah kebijakan perpajakan di masa mendatang.

ATPETSI merupakan mitra dari DJP yang keberadaannya membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat. Kehadiran ATPETSI sebagai kepanjangan tangan pemerintah menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam upaya membantu masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.

Sependapat dengan Darussalam (Ketua Umum ATPSETSI) dalam Majalah Pajak edisi LX tahun 2019, tax center menjadi bagian dari universitas memiliki peranan yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup aktivitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Kemudian, sebagai mitra pemerintah, tax center dengan semangat pengabdian masyarakat, akan membantu menyukseskan program-program pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan untuk disampaikan dengan lebih intens kepada masyarakat.

Selain itu, mengingat saat ini merupakan era digitalisasi, tax center dapat mengoptimalkan peranan mahasiswa sebagai generasi milenial untuk membantu masyarakat agar mengerti pentingnya taat pajak. Tentunya, kehadiran mahasiswa menghadirkan sebuah warna baru. Dengan segala kreativitas yang dimiliki, mahasiswa dapat membantu meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Saat ini, tax center telah tersebar di berbagai universitas di tanah air. Ini dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah merangkul masyarakat di berbagai daerah.

Pada akhirnya, dalam melakukan sosialisasi aturan dan pemahaman perpajakan kepada masyarakat, dapat dilakukan kolaborasi melalui kerja sama antara ATPETSI dan DJP melalui kantor wilayahnya (Kanwil). Kerja sama ini dapat diwujudkan melalui kegiatan bersama DJP dengan ATPETSI melalui tax center, seperti menyelenggarakan seminar pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan, dan kegiatan lain yang melibatkan dosen, pemerhati pajak, mahasiswa, dan masyarakat.

Bila kegiatan di atas dapat terselenggara dengan baik, diharapkan ilmu perpajakan dapat lebih hidup dan kesadaran pajak masyarakat di daerah semakin tinggi sehingga tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat pun kian meningkat.

*Tulisan ini pernah dimuat di https://majalahpajak.net/ dan rilis tanggal 7 Mei 2019