Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar
CUKAI (3)

CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No.  39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Adapun karakteristik dan sifat barang yang dikenakan cukai sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Berdasarkan pada Pasal 4 UU Cukai, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari 3 komoditas. Pertama, etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

Etil alkohol atau etanol ialah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandul etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, seperti bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.

Adapun konsentrat yang mengandung etil alkohol ialah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minimal yang mengandung etil alkohol.

Ketiga, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Adapun sigaret dapat terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Uraian lebih lanjut dari masing-masing jenis hasil tembakau tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 4 UU Cukai.

Tarif Cukai dan Harga Dasar
SAAT ini, Pasal 5 UU Cukai telah mengatur batasan paling tinggi untuk tarif BKC. Dalam pasal a quo, untuk hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikenakan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik. Sementara itu, hasil tembakau yang diimpor dikenakan tarif 275% dari harga dasar berupa nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga jual eceran.

Selanjutnya, BKC lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 1.150% dari harga jual pabrik dan 80% dari harga jual eceran. Selain itu, terdapat besaran tarif yang berbeda untuk BKC lainnya yang diimpor sebesar 1.150% dari nilai pabean ditambah bea masuk dan 80% berdasarkan harga jual eceran. Adapun besaran tarif lebih detail atas BKC diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Untuk tarif BKC atas etil alkohol dan minuman serta konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil ALkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (PMK 158/2018).

Lampiran PMK 158/2018 menyebutkan untuk etil alkohol, tarif per liter untuk produk dalam negeri dan impor ialah sebesar Rp20.000. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis etil alkohol dengan kadar berapapun.

Selanjutnya, konsentrat yang mengandung etil alkohol dikenakan tarif cukai sebesar Rp1.000 untuk produksi dalam negeri dan impor. Sama halnya dengan etil alkohol, tarif sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh jenis konsentrat padat dan cair dengan kadar berapapun. Sementara itu, tarif minuman yang mengandung etil alkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan sebagai berikut.

Lebih lanjut, perincian tarif cukai untuk hasil ditembakau diatur secara tersendiri dalam PMK No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK 198/2020). Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam jumlah golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik.

Adapun golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran I beleid ini dengan rincian sebagai berikut.

Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif CHT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II  PMK 198/2020.

Batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III PMK 198/2020 dengan perincian sebagai berikut.

Tarif cukai dan batasan HJE terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran IV PMK 198/2020. Adapun perincian tarif cukai dan HJE minimum hasil tembakau yang diimpor ialah sebagai berikut.