Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21
PPh PASAL 21 (7)

SEBELUMNYA telah dibahas poin-poin penting terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain mengenai pengertian dan pihak pemotong, kategori penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tarif PPh Pasal 21. Kini, untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa  Bonus dan Premi

Kasus dan Pertanyaan:

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus  sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Bonus 8.000.000
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(d) Premi Jaminan Kematian 504.000
(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d) 179.024.000
(f) Pengurangan  
 1. Biaya Jabatan 6.000.000
 2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
 3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 167.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 95.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang  
 5%   x Rp 50.000.000 2.500.000
 15% x Rp 45.864.000 6.879.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(c) Premi Jaminan Kematian 504.000
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) 171.024.000
(e) Pengurangan  
 1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000
 2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
 3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 159.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 87.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang  
 5% x Rp 50.000.000 2.500.000
 15% x Rp 37.864.000 5.679.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 – Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Kasus dan Pertanyaan:

Aliyanto melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT BCD dengan imbalan Rp28.000.000. Aliyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Aliyanto juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Jawaban:

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Aliyanto,  diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Aliyanto dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD atas imbalan yang diberikan kepada Aliyanto adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Aliyanto dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya  sebagai berikut:

Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT BCD atas penghasilan yang diterima Aliyanto adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Aliyanto.

Untuk lebih jelasnya, silakan lakuan simulasi perhitungan PPh standar di sini.*