Pajak atas Hadiah Undian
PPH FINAL (9)

PERKEMBANGAN media sosial memicu berbagai kegiatan promosi yang menarik, seperti giveaway, ikoy-ikoyan, dan door prize. Meskipun memiliki berbagai variasi nama, pada dasarnya kegiatan promosi memberikan hadiah undian kepada pemenang.

Berbagai hadiah undian diberikan dimulai dari uang tunai, emas, ponsel, motor, dan lainnya. Biasanya, hadiah undian tersebut akan dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh pihak penyelenggara. Lantas, bagaimana ketentuan PPh atas hadiah undian?

Dalam aspek perpajakan, hadiah undian merupakan objek PPh yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Selanjutnya, dalam PP 132/2000 diatur lebih terperinci mengenai pengaturan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh. Pertama-tama, penting untuk memahami cakupan hadiah undian yang dikenakan PPh final.

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 1 PP 132/2000, hadiah undian ialah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Baik giveaway, ikoy-ikoyan, doorprize, maupun nama lainnya secara substansi diberikan melalui undian. Hal ini termasuk dalam lingkup pengertian hadiah undian yang dikenakan PPh final.

Dalam menghitung besarnya PPh atas hadiah undian, wajib pajak cukup mengalikan antara tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian ialah 25%. Besarnya DPP adalah jumlah bruto hadiah undian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PP 132/2000.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 3 PP 132/2000, PPh final yang telah dihitung wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian ialah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Selain memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu menyetor dan melaporkan. Kewajiban ini tertulis dalam KMK 639/1994.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK 639/1994, batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, batas waktu pelaporan tercantum dalam Pasal 4 KMK 639/1994, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Ilustrasi

PT X mengadakan acara giveaway untuk mempromosikan produk kopi kemasan terbarunya. Berdasarkan pada pengumuman pemenang pada 5 Mei 2022, Bapak Budi dinyatakan sebagai pemenang giveaway. Pada 7 Mei 2022, Bapak Budi menerima kiriman uang tunai senilai Rp5.000.000 dari giveaway tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut terdapat 3 pertanyaan. Pertama, bagaimana penghitungan PPh final atas hadiah undian? Kedua, siapa yang menjadi pemotong PPh final? Ketiga, kapan jatuh tempo penyetoran dan pelaporan PPh final atas hadiah undian?

Jawaban:

Pertama, PPh final =  tarif x DPP. Artinya, 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000

Kedua, pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh ialah PT X sebagai penyelenggara undian.

Ketiga, PT X wajib melakukan penyetoran paling lambat pada 10 Juni 2022. Sementara itu, jatuh tempo pelaporan yaitu hingga 20 Juni 2022.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 19 Agustus 2022