Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan
REKONSILIASI FISKAL (17)

UNTUK memahami secara lebih mendalam dan praktis mengenai konsep rekonsiliasi fiskal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), berikut akan diulas satu contoh kasus dan jawaban secara lengkap bagaimana melakukan rekonsiliasi fiskal untuk wajib pajak badan (perusahaan).

Contoh Kasus
PT Sentosa Abadi (SA) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi peralatan listrik rumah tangga yang didirikan dan bertempat kedudukan di Jakarta. PT SA telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 01.234.567.8-012.0000. PT SA melakukan pembukuan dengan metode akrual, serta dalam Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Tahun pembukuan dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019.

Data direksi perusahaan: Tuan SA (Komisaris, NPWP 06.123.456.1-013.000) dan Tuan AB (Direktur Utama, NPWP 06.456.123.1-014.000). Adapun pemegang saham PT SA antara lain: Tuan SA dengan kepemilikan saham 50%, serta PT AC dan Tuan AD masing-masing memiliki saham 30% dan 20%.

Berikut laporan laba/rugi PT SA pada 2019:

Terdapat beberapa informasi tambahan sebagai berikut:

  1. Perusahaan mengantisipasi retur penjualan dengan menggunakan metode cadangan retur penjualan. Adapun retur penjualan yang benar-benar telah terealisasi pada 2019 berjumlah Rp2.250.000.000.
  2. Perhitungan HPP:

Keterangan:

  1. Perusahaan menggunakan metode ‘harga perolehan (FIFO) atau net realis the Value (NRV) mana yang paling rendah’  untuk penilaian persediaan bahan baku.

  1. Dalam gaji dan upah termasuk PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan sejumlah Rp425.000.000.
  2. Berdasarkan penghitungan biaya penyusutan yang terkait dengan produksi, diketahui biaya penyusutan secara fiskal adalah sebesar Rp1.968.500.000.
  3. Dalam biaya lain-lain termasuk biaya perawatan kendaraan pribadi pemegang saham (Tuan SA) sebesar Rp100.000.000.
  1. Biaya umum administrasi dan penjualan:
  1. Dalam biaya gaji, THR, dan bonus terdapat PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan Rp55.000.000 dan gaji asisten rumah tangga para direksi Rp20.000.000.
  2. Dalam biaya premi asuransi karyawan terdapat biaya asuransi jiwa pemegang saham Rp45.000.000.
  3. Dalam biaya perjalanan dinas, yang didukung dengan bukti dan berhubungan dengan kegiatan usaha adalah Rp75.000.000.
  4. Dalam biaya listrik termasuk biaya listrik untuk rumah dinas para direksi Rp22.500.000.
  5. Dalam beban piutang ragu-ragu, hanya Rp30.500.000 yang dihapuskan secara fiskal.
  6. Biaya penyusutan aset tetap yang dialokasikan ke biaya usaha adalah Rp1.275.250.000 (secara fiskal).
  7. Rincian biaya lain-lain:

  1. Pendapatan (biaya) lain-lain:
  1. Pendapatan dividen dari PT A yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23, sedangkan dari PT B tidak dipotong PPh Pasal 23.
  2. Keuntungan penjualan investasi saham berasal dari transaksi penjualan melalui Bursa Efek Indonesia, setelah dipotong PPh Final 0,1%. Jumlah keuntungan penjualan gudang sebelum dipotonng PPh final.
  3. Pendapatan sewa berasal dari pendapatan sewa truk PT Indotruck setelah dipotong PPh Pasal 23.
  4. Rugi selisih kurs dihitung sesuai standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku.
  5. Pajak yang dipotong atas penghasilan di Tiongkok Rp9.500.000.
  6. Pajak yang dibayar di Filipina atas dividen yang diterima dari High Electronic Inc sebesar Rp22.500.000.
  1. PPh Pasal 22 impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selama 2019 sebesar Rp45.000.000
  2. PPh Pasal 25 yang telah dibayar pada Januari-November 2019 Rp1.320.000.000.  Selain itu, telah diterbitkan STP PPh Pasal 25 oleh KPP setempat pada 10 Februari 2020 untuk masa pajak Desember 2019 sebesar Rp135.500.000  (termasuk denda dan bunga Rp15.500.000) dan jumlah tersebut sudah dibayar oleh PT SA.

Jawaban:
Berdasarkan data-data di atas, kita dapat menghitung penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2019 dengan melakukan rekonsiliasi fiskal. Dari hasil rekonsiliasi fiskal akan diketahui berapa jumlah PPh terutang tahun pajak 2019, apakah akan berstatus kurang bayar atau lebih bayar. Selain itu, dapat dihitung pula besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020.

Berikut tabel rekonsiliasi fiskal PT SA untuk tahun pajak 2019 selengkapnya:

Berikut penjelasan atas rekonsiliasi fiskal PT SA sesuai dengan informasi tambahan yang diberikan:

  1. Penggunaan metode cadangan retur penjualan tidak diperkenankan sehingga biaya terkait tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jumlah yang digunakan adalah retur penjualan yang terealisasi Rp2.250.000.000 sehingga muncul koreksi positif Rp750.000.000 (Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh).
  2. Penghitungan HPP:
  1. Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan. Metode yang diperbolehkan secara fiskal adalah metode rata-rata (weighted average) atau mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO). Saldo awal persediaan secara akuntansi tidak dikoreksi karena sesuai dengan harga perolehan. Sedangkan saldo akhir persediaan harus dikoreksi fiskal karena tidak sesuai harga perolehan. Saldo persediaan akhir yang diperkenankan adalah Rp4.300.000.000 sehingga muncul koreksi positif Rp200.000.000 (Pasal 10 ayat 6 UU PPh). Angka pembelian diperoleh dari rumus: Pembelian = pemakaian bahan baku + saldo akhir bahan baku – saldo awal akhir bahan baku.
  2. Biaya PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan dalam gaji dan upah tidak diperkenankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sehingga muncul koreksi sebesar Rp425.000.000 (Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh).
  3. Diketahui biaya penyusutan secara fiskal yang dimasukkan ke harga pokok penjualan adalah Rp1.968.500.000, sehingga muncul koreksi positif sebesar Rp153.500.000 (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 UU PPh).
  4. Biaya perawatan kendaraan pribadi Tuan SA sebesar Rp100.000.000 dalam biaya lain-lain tidak boleh jadi pengurang karena termasuk biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh).

Berdasarkan koreksi fiskal di atas, berikut penghitungan HPP secara fiskal:

  1. Koreksi biaya umum, administrasi, dan penjualan:
  1. Dalam komponen biaya gaji, THR, dan bonus terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan, yaitu biaya PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan sebesar Rp55.000.000 dan biaya gaji asisten rumah tangga para direksi Rp20.000.000. Jumlah keduanya Rp75.000.000 harus dikoreksi dari biaya usaha (Pasal 9 ayat (1) huruf e dan h UU PPh).
  2. Biaya asuransi jiwa pemegang saham sebesar Rp45.000.000 tidak bisa menjadi biaya fiskal, sehingga harus dikoreksi (Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh).
  3. Dari total biaya perjalanan dinas Rp425.000.000, hanya Rp75.000.000 yang didukung bukti dan berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga muncul koreksi Rp350.000.000 (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
  4. Biaya listrik untuk rumah dinas para direksi sebesar Rp22.500.000 dikoreksi karena tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh).
  5. Dari total piutang tak tertagih Rp185.500.000, hanya Rp30.500.000 yang dihapus secara fiskal. Dalam hal ini, diasumsikan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.
  6. Biaya penyusutan yang diperkenankan secara fiskal adalah Rp1.275.250.000, lebih besar dari jumlah menurut komersial sebesar Rp618.000.000, sehingga muncul koreksi Rp657.250.000. (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 UU PPh).
  7. Biaya lain-lain:
  • Biaya jamuan tamu yang boleh dibebankan sebagai biaya usaha harus memenuhi syarat, yaitu dibuat daftar nominatif sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Ederan Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986. Oleh karena itu biaya jamuan tamu tanpa daftar nominatif sebesar Rp32.500.000 harus dikoreksi. Sedangkan, biaya jamuan tamu dengan daftar nominatif tidak perlu dikoreksi.
  • Biaya sumbangan pada dasarnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun ada beberapa biaya sumbangan yang diperbolehkan. Dalam kasus ini, biaya sumbangan Hari Kartini tidak boleh jadi biaya karena tidak digunakan dalam rangka mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya 3M (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh). Kemudian, biaya sumbangan kepada KONI diperkenankan secara fiskal karena termasuk sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga (Pasal 6 ayat (1) huruf m  UU PPh dan Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010). Adapun sumbangan kepada karyawan dalam bentuk natura dikoreksi fiskal karena merupakan pemberian natura (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh).
  • Biaya denda dan bunga STP harus dikoreksi fiskal karena sanksi administrasi meliputi bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangan-undangan di bidang perpajakan tidak diperkenankan menjadi biaya (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh).
  • Biaya kursus komputer anak dari komisaris juga harus dikoreksi fiskal. Selain tidak berhubungan dengan biaya 3M, pengeluaran ini juga dilakukan untuk kepentingan pribadi wajib pajak sehingga tidak boleh menjadi biaya fiskal (Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh).
  • Biaya PBB kantor tidak diperlu dikoreksi karena berhubungan dengan biaya 3M perusahaan dan biaya pajak selain PPh dapat dibebankan secara fiskal (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
  • Biaya pajak masukan alat tulis tidak perlu dikoreksi karena merupakan salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh). Untuk pajak masukan spare part kendaraan antarjemput karyawan juga tidak dikoreksi (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP/220/PJ/2002). Namun, untuk pajak masukan spare part kendaraan sedan dinas dikoreksi sebesar 50% dari jumlah biaya (KEP 220/2002).

Berikut penghitungan biaya-biaya lain secara fiskal:

Berdasarkan koreksi atas biaya usaha di atas, berikut rekapitulasi penghitungan biaya usaha secara fiskal:

  1. Koreksi pendapatan (biaya) lain-lain:
  1. Pendapatan dividen dari PT A yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp59.500.000 perlu dikoreksi sebesar nilai PPh Pasal 23 yang dipotong. Untuk keperluan rekonsiliasi fiskal, jumlah yang tercantum seharusnya adalah jumlah sebelum dipotong PPh Pasal 23 (tarif 15%). Jadi, koreksi fiskalnya adalah Rp10.500.000, yang dihitung dengan rumus: 15% x Rp59.500.000/(100%-15%). Adapun penghasilan dividen dari PT B tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan saham PT SA di PT B sebesar 30% (termasuk bukan objek penghasilan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh). Untuk itu, jumlah dividen tersebut harus dikoreksi fiskal.
  2. Keuntungan penjualan investasi saham berasal dari transaksi penjualan melalui BEI merupakan objek PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,1% (PP No. 41 Tahun 1994 s.t.d.d PP No. 14 Tahun 1997). PPh yang dipotong Rp60.000 (0,1%x Rp59.940.000/(100%-0,1%), sehingga penghasilan brutonya menjadi Rp60.000.000 yang dilaporkan sebagai objek PPh final dalam lampiran SPT tahunan PPh Badan. Untuk keuntungan penjualan gudang juga dilakukan koreksi fiskal karena merupakan objek PPh final Pasal 4 ayat (2) dan peraturan pelaksananya (PP No. 34 Tahun 2016).
  3. Jumlah pendapatan sewa truk dari PT Indotruck diketahui telah dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (Pasal 23 UU PPh). Untuk keperluan rekonsiliasi fiskal, perlu diketahui jumlah bruto sewa sebelum dipotong pajak. Jumlah tersebut dapat dihitung dengan rumus berikut: Rp127.400.000/(100%-2%) = Rp130.000.000, sehingga muncul koreksi fiskal sebesar Rp2.600.000.
  4. Rugi selisih kurs dihitung sesuai standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Rugi selisih kurs boleh dibebankan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi (Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh).
  5. Biaya pajak yang dipotong atas penghasilan di Tiongkok Rp9.500.000 menjadi koreksi fiskal karena laba cabang pabrik di Tiongko yang dicantumkan dalam pembukuan komersial hanya sebesar Rp55.000.000 (neto setelah PPh). Untuk itu, dalam rekonsiliasi fiskal harus dimasukkan nilai brutonya, yaitu Rp64.500.000. PPh yang dipotong di Tiongkok dapat dikreditkan sesuai mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 dan Pasal 28 UU PPh dan peraturan pelaksananya (PMK No. 192/PMK.03/2018). Sementara itu, rugi cabang pabrik di Malaysia sebesar Rp195.500.000. Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PMK 192/2018).
  6. Untuk pajak yang dibayar di Filipina atas dividen yang diterima dari High Electronic Inc sebesar Rp22.500.000 merupakan kredit PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dengan PPh badan terutang PT SA ( Pasal 24 dan Pasal 28 UU PPh, serta PMK No. 192/PMK.03/2018). Untuk kepentingan koreksi fiskal, jumlah bruto penghasilan dividen harus dicantumkan sehingga menjadi Rp87.500.000 (Rp65.000.000 + Rp22.500.000).

Untuk penghitungan kredit pajak luar negeri berdasarkan penjelasan huruf e dan f di atas, dapat dilihat dalam tabel berikut.


Diketahui:
total penghasilan neto = Rp10.057.150.000,
total PPh terutang = Rp2.388.573.125.

  1. PPh Pasal 22 impor yang dipungut DJBC selama 2019 sebesar Rp45.000.000 menjadi kredit PPh dan dapat menjadi pengurang PPh badan terutang pada akhir tahun. Begitu pun dengan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan sebesar Rp2.600.000 (lihat penjelasan 4 huruf c) dan PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp10.500.000 (lihat penjelasan 4 huruf a) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b UU PPh. Total kredit PPh Pasal 23 adalah Rp13.100.000.
  2. PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar Rp1.320.000.000 (masa pajak Januari-November 2019) ataupun melalui STP untuk masa pajak Desember 2019 sebesar pokok pajak Rp120.000.000 dapat dikreditkan (Pasal 28 ayat (1) huruf e UU PPh). Sedangkan pembayaran denda dan bunga sebesar Rp15.500.000 bukan merupakan uang muka PPh, tapi hanya beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh).

Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal dan diketahui total penghasilan neto pada 2019, selanjutnya dapat dihitung besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 berdasarkan informasi yang tersedia. Berikut penghitungannya:

Berdasarkan penghitungan di atas, dapat disimpulkan jumlah PPh badan kurang bayar PT SA untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp860.191.875. Adapun angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp191.039.427 per bulan. *