DALAM proses pemeriksaan pajak, wajib pajak harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan. Peminjaman tersebut dilakukan untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang terutang.
Proses peminjaman harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021). Adapun prosedur peminjaman dokumen disesuaikan dengan jenis pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Pemeriksaan Lapangan
Pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Peminjaman dilakukan pada saat itu juga. Pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
Kedua, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan, belum ditemukan atau diberikan oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
Ketiga, dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. Pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada wajib pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak atau seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Ditjen Pajak maupun dari luar Ditjen Pajak.
Pemeriksaan Kantor
APABILA pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh pemeriksa pajak, harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Kedua, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain tersebut wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
Ketiga, dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Jangka Waktu dan Prosedur
BUKU, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan atau dicantumkan pemeriksa pajak di atas (baik pemeriksaan lapangan maupun kantor), wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.
Apabila buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 bulan belum terlampaui, pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 kali.
Pertama, surat peringatan pertama setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Kedua, surat peringatan kedua setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Setiap surat peringatan yang disampaikan tersebut harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan untuk pemeriksaan.
Kemudian, apabila wajib pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Perlu dicatat, setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari wajib pajak, pemeriksa pajak akan membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
Selain itu, jika buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari wajib pajak berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, wajib pajak yang diperiksa juga harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak adalah sesuai dengan aslinya.
Lantas, bagaimana jika buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai wajib pajak?
Dalam kasus tersebut, wajib pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta pemeriksa pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai wajib pajak.
Lebih lanjut, apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat wajib pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
Konsekuensi Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen
APA konsekuensinya jika jangka waktu 1 bulan sudah terlampaui dan wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan dokumen yang diminta?
Dalam hal ini, pemeriksa pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan perincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan tapi belum diserahkan wajib pajak.
Dalam kasus di atas, pertimbangan pemeriksa pajak juga sangat menentukan. Dalam kondisi dokumen hanya terpenuhi sebagian atau tidak terpenuhi sama sekali, pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
Jika pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau wajib pajak badan, dan pemeriksa pajak menyatakan tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak maka konsekuensinya adalah penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan artinya penghasilan kena pajak bukan berdasarkan pembukuan, tetapi berdasarkan pada analisis dan kewajaran menurut pemeriksa pajak (deem).
Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan ini menggunakan norma penghitungan penghasila neto (NPPN) yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Namun, apabila penghasilan kena pajak tidak dihitung secara jabatan, pemeriksa pajak dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokumen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam. (kaw)