PADA dasarnya, insentif tax allowance diberikan untuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tertentu. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Adapun aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Permenperin 47/2019).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019, fasilitas tax allowance hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Namun demikian, penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial tidak termasuk dalam kategori perluasan dari usaha yang telah ada.
Adapun insentif tax allowance tersebut diberikan pada bidang-bidang udaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu yang berada di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 dan Lampiran II PP 78/2019.
Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP 78/2019.
Secara umum, mengacu pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.
Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Ketentuan mengenai nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut tertuang dalam Permenperin 47/2019. Sebagai informasi, nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya.
Misalnya, untuk bidang usaha produksi kompos sampah organik dengan KBLI 38212. Berdasarkan Lampiran I Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi 3 kriteria berikut yang bersifat alternatif.
Kriteria yang dimaksud ialah melakukan investasi senilai Rp15 miliar, menyerap tenaga terja sebanyak 50 orang atau lebih, atau memiliki kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.
Kemudian, contoh lainnya ialah industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Sesuai Lampiran II Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut.
Pertama, melakukan investasi senilai Rp50 miliar atau lebih untuk kopi instan atau senilai Rp35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangria, kopi ekstrak, dan sari kopi. Kedua, melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih. Ketiga, memiliki kandungan lokal sebesar 20%.
Demikian pembahasan mengenai syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem online single submission (OSS).
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 4 Februari 2022